
Tanggal: 26 Maret 2025 / 26 Ramadhan 1446H
Dengan datangnya bulan Ramadhan, banyak umat Muslim yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kini saatnya kita tunaikan zakat agar keberkahan THR dapat dirasakan oleh semua.
Cara Menghitung Zakat dari THR
Untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan dari THR, Anda bisa mengikuti rumus sederhana berikut ini:
Zakat = (THR + Gaji) x 2.5%
Pastikan Anda menghitung zakat secara tepat agar tidak ada yang terlewat. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan.