Panduan Zakat Maal: Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Share This Post

Tanggal: 27 Maret 2025 / 27 Ramadhan 1446H

Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta tertentu. Di bawah ini adalah ketentuan-ketentuan yang perlu Anda ketahui mengenai harta (maal) yang harus dikeluarkan untuk zakat:

Ketentuan Zakat Maal

  1. Kepemilikan Penuh
    • Harta tersebut bukan barang pinjaman, barang yang belum lunas, dan barang curian. Harta harus dimiliki secara utuh dan tidak dalam status terutang.
  2. Lebih dari Kebutuhan Biasa
    • Harta yang dimiliki harus berada di atas kebutuhan pokok. Jika harta tersebut dapat digunakan untuk menunaikan zakat, maka berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.
  3. Telah Mencapai Tahunnya
    • Harta yang dimiliki harus telah mencapai satu tahun penuh dalam kalender Hijriyah sebelum dihitung untuk zakat.
  4. Telah Mencapai Nishob
    • Harta yang dimiliki harus minimal sebanding dengan 85 gram emas. Harta dalam bentuk tabungan uang, emas, atau barang yang tidak menjadi perhiasan juga dihitung.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch