
Tanggal: 27 Maret 2025 / 27 Ramadhan 1446H
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta tertentu. Di bawah ini adalah ketentuan-ketentuan yang perlu Anda ketahui mengenai harta (maal) yang harus dikeluarkan untuk zakat:
Ketentuan Zakat Maal
- Kepemilikan Penuh
- Harta tersebut bukan barang pinjaman, barang yang belum lunas, dan barang curian. Harta harus dimiliki secara utuh dan tidak dalam status terutang.
- Lebih dari Kebutuhan Biasa
- Harta yang dimiliki harus berada di atas kebutuhan pokok. Jika harta tersebut dapat digunakan untuk menunaikan zakat, maka berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.
- Telah Mencapai Tahunnya
- Harta yang dimiliki harus telah mencapai satu tahun penuh dalam kalender Hijriyah sebelum dihitung untuk zakat.
- Telah Mencapai Nishob
- Harta yang dimiliki harus minimal sebanding dengan 85 gram emas. Harta dalam bentuk tabungan uang, emas, atau barang yang tidak menjadi perhiasan juga dihitung.